CONTOH PERDES BUMDES
PERATURAN DESA HARJAWANA KECAMATAN BOJONGMANIK
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
Nomor 5 Tahun 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
2. Bahwa Badan Usaha Milik Desa untuk selanjutnya disingkat BUMDes adalah Usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah desa dan masyarakat;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 dan 2 perlu penetapan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pembentuka Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 29 tahun 2009;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Desa;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataa Tugas dan Fungsi Kabinet kerja;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa, Pembangunan Desa dan Transmigrasi;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa No. 6 tahun 2014;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
15. Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HARJAWANA
Dan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA HARJAWANA, KECAMATAN BOJONGMANIK, KABUPATEN LEBAK
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Lebak
3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia..
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
8. Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan milik Desa baik barang bergerak maupun tidak yang dikelola oleh BUMDES.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Perbekel.
11. Pemilik adalah Pemerintahan Desa dan atau pihak Swasta / pihak ketiga yang memiliki modal pada BUMDES.
12. Kepengurusan BUMDES adalah pengelolaan BUMDES yang terdiri dari Pembina, pengurus dan badan pemeriksa.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BUMDES dalam melakukan usahanya berdasarkan :
a. Demokrasi Ekonomi dengan Prinsip Kehati-hati
b. Pengayoman
c. Pemberdayaan;
d. Keterbukaan;
Pasal 3
Bentuk Kegiatan BUMDES
a. BUMDES dibentuk berupa Perusahaan Desa (PERUSDES).
b. Kegiatan BUMDES harus sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tujan Pembentukan BUMDes, antara lain:
a. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan masyarakat.
b. Mengembangkan Potensi Perekonomian di Wilayah Pedesaan untuk mendorong tumbuhnya Usaha Perekonomian Masyarakat Desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
c. Menciptakan Lapanan Kerja, penyediaan dan Jaminan Sosial.
BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5
1. Jenis Usaha BUMDES meliputi usaha-usaha dalam bidang antara lain :
a. Pelayanan jasa yang meliputi : Simpan Pinjam, perkreditan, Transportasi Darat, air bersih, Jasa Pengembangan Teknologi dan Informasi, Listrik Desa dan lain yang sejenis.
b. Perdagangan sarana produksi dan produksi pertanian dalam arti luas yang meliputi : produksi tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan.
c. Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
d. Pertambangan dan Energi khusus untuk pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C dengan luas dibawah satu hektar tanpa menggunakan alat berat.
e. Pekerjaan Umum meliputi : pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang ada di Desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran, irigasi Desa meliputi pembangunan, pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan air bersih. Dan pengelolaan pemeliharaan pomanisasi, jaringan irigasi yang ada di Desa.
2. Usaha BUMDES dapat dikembangakan sesuai dengan Potensi dan kemampuan yang ada.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 6
Kantor BUMDES berkedudukan di Pusat pemerintahan Desa atau tempat lainnya, di Wilayah desa dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 7
Sumber-sumber pembiayaan/permodalan BUMDES dapat diperoleh dari:
a. Pemerintah desa (Permodalan Modal dari Kekayaan Desa yang dipisahkan);
b. Bantuan dari Kabupaten , Provinsi, pemerintah Desa;
c. Tabungan Masyarakat;
d. Pinjaman;
e. Bantuan atau Sumber lainnya yang sah;
f. Kerja sama dengan pihak Swasta/pihak Tiga.
BAB VI
PENDIRIAN BUMDES
Pasal 8
1. BUMDES dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur-unsur emerintah Desa, BPD, LPM, dan Organisasi Lokal terkait yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan.
2. Hasil musyawarah desa dimaksud ayat(1), dimohonkan legalisasi kepada bupati dalam bentuk surat keputusan bupati,melalui kepala wilayah kecamatan.
BAB VII
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Organisasi BUMDES berada diluar struktur organisasi pemerintahan desa.
2. Kepengurusan BUMDES terdiri dari unnsur pemerintahan desa dan unsur masyarakat .
3. Kepengurusan BUMDES dipilih berdasarkan hasil testing para pelamar dan di tetapkan dengan peraturan desa
4. Masa bakti kepengurusan BUMDES sampai berumur 56 tahun.
5. Kepengurusan BUMDES dapat diberitahukan apabila :
a. Telah selesai masa baktinya ;
b. Meninggal dunia ;
c. Mengundurkan siri ;
d. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik ;
e. Dinyatakan melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoeh kekuatan hukum tetap ;
6. Pengurus BUMDES akan dievaluasi setiap tahun untuk mengikuti kinerjanya apakah rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
PASAL 10
1. Susunan organisasi BUMDES terdiri dari : Pembina pengurus dan badan pemeriksaan
2. Pembina berkewajiban :
a. Membina BUMDES dalam aspek kelembagaan, admistrasi, kepegawaian dan ketatalaksanaan ;
b. Mengawasi pengelolaan BUMDES serta dapat memberikan saran dan pendapat.
3. Pengurus berkewajiban :
a. Mengelola keuangan dan kekayaan BUMDES dengan sebaik-bainyaknya guna mendaptkan daya guna dan hasil guna yang sebesarnya-besarnya bagi pertumbahan dan perkembangan BUMDES ;
b. Membuat laporan Tahun Kepada pemerintah Desa dan Pembina ;
c. Menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa bakti yang ditujukan kepada pemerintahan desa
4. Badan pemeriksa berkewajiban :
a. Melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDES termasuk pelaksanaan rencana kerja, anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
b. Menyampaikan Laporan Hasil Pemerikasaan kepada Pemerintah Desa dan Pembina secara berkala atau setiap waktu yang diperlukan.
5. Susunan organisasi BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
PASAL 11
Persyaratan pengurusan BUMDES, sebagi berikut:
a. Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurngnya 1 (satu) tahun.
b. Mempunyai pengetahuan, kecakapan yang cukup dibidang pengelola badan usaha;
c. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, dan mempunyai komitmen moral yang tinggi terhadap perekonomian.
PASAL 12
Organisasi dan kepengurusan BUMDES masa bhakti tahun 2015 s/d 2021 sebagai berikut:
a. Pembina;
b. Pengawas/pemeriksa;
c. Pemgurus, meliputi:
1. Ketua
2. Sekertaris
3. Bendahara
4. Manager unit usaha (sesuaikan kebutuhan)
BAB VII
PENGELOLAAN BARANG DAN MODAL
Pasal 13
Perencanaan kebutuhan, tata cara pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, inventarisasi dan peubahan status hokum barang BUMDES setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Pasal 14
1. Pendapatan :
a. Dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian pendapatan bersih diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Dalam hal BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang dimiliki msaing-masing.
2. Pengunaan Dana :
a. Hasil penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di setor ke Kas Desa sebagai penerima yang sah;
b. Penggunaan keuntungan dari BUMDES dianggarkan melalui APBDesa setiap Tahun Anggaran.
BAB IX
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 15
Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan prosentasi dari hasil penerimaan bersih dengan berpedoman kepada prinsip kerja sama saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam kerja sama yang saling menguntungkan rumah tangga. Pada prinsipnya disribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian yang dialokasikan untuk kas Desa, Jasa Pengurus, Bagian Untuk Anggota, Cadangan Modal, Jaminan Sosial.
BAB X
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 16
1. Dalam mengelola asset BUMDES dapat bekerja sama dengan pihak ke tiga atas persetujuan desa.
2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan pada bentuk peraturan desa dan di sampaikan kepada bupati melalui camat untuk mendapat persetujuan.
3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 tahun dan di perpanjang sesuai kebutuhan.
BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
1. Pengurus BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian di maksud.
2. Tata cara menyelesaian ganti rugi sebagai mana di maksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan,berupa Pemberian pedoman, Bimbingan,arahan Supervisi, dan Pelatihan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015
Agar setiap orang dapat mengetahui memeritahkan pengumuman peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Pengumuman Desa.
Ditetapkan di : Harjawana
Pada tanggal : 14 Desember 2015
KEPALA DESA HARJAWANA
(ANDA JUANDA ALMANSUR)
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA HARJAWANA KECAMATAN BOJONGMANIK
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
BAB I
PENDIRIAN,NAMA,TEMPAT/KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
a. Pemerintah Desa Harjawana mendirikan badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutan dan potensi Desa.
b. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Har jawana
c. BUMDes”HARAPAN BERSAMA”berkedudukan di.
Desa : Harjawana
Kecamatan : Bojongmanik
Kabupaten/kota : Lebak
d. Daerah kerja BUMDes”HARAPAN BERSAMA” berada di Desa Harjawana Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
a. Visi BUMDes”HARAPAN BERSAMA” Mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Harjawana melaui usaha ekonomi dan pelayanan sosial,
b.
DENGAN MOTO “MEMBANGUN DESA MEMPERKOKOH KOTA MENUJU INDONESIA JAYA”
c. Misi BUMDes”HARAPAN BERSAMA”
: Pengembangan usaha ekonomi melaui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
: Pembangun layan sosial melalui system jamin sosial bagi rumah tangga miskin.
: Pembangun infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
: Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
: Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perkembangan usaha ekonomi perdesaan.
BAB III
BENTUK DAN PUNGSI
Pasal 3
1. BUMDes”HARAPAN BERSAMA “berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
2. BUMDes” HARAPAN BERSAMA ” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah miskin Desa Harjawana.
BAB IV
SETATUS KEPEMILIKAN
Pasal 5
1. Struktur organisasi BUMDes”HARAPAN BERSAMA “terdiri dari badan pengurus, badan pengelola dan bada pengawas
2. Badan pengurus terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
3. Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes”HARAPAN BERSAMA “
Adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDes”HARAPAN BERSAMA “
b. Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes.
5. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
6. Pengrus BUMDes”HARAPAN BERSAMA “dapat diganti apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terbukti melakukan penyimpangan pengelola BUMDes”HARAPAN BERSAMA “
d. Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan yang inginn dicapai.
7. Untuk mengisi pengurusan yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihanya dilakukan melalui MUSDES.
8. Masa aktif pengurusan BUMDes”HARAPAN BERSAMA “sampai berumur 56 tahun.
9. Pengururs BUMDes akan diievaluasi rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 6
1. Pengurus mempunyai kewajiban :
a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan usaha BUMDes”HARAPAN BERSAMA “
b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan,investasi dan pencatatan- pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja, anggaran oendaoatan dan oengeluarran BUMDes”HARAPAN BERSAMA “sestiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d. Member pelayanaan kepada anggota.
e. Member Pembina administrasi dan manajen usaha anggota.
f. Menyelenggarakan musddes pertanggung jawaban setiap akhir tahun.
2. Pengurus mempunyai hak :
a. Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka mencapai tujuan.
b. Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMDes 10% dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum kabupaten lebak
c. Pengurus mendapat bagian sisa hasil usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dalam anggaran dasar.
d. Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.
Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Ketua
• Memimpin organisasi BUMDes.
• Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes.
• Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
• Melaporkan kepada keuangan BUMDes setiap bulan kepada sektap.
• Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui mudes.
• Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui mudes petenggungjawaban.
2. Sekretaris
• Melaksanakan tugas kesekretaris untuk mendukung kegiatan ketua.
• Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
• Melakukan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
• Berssama ketua meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohon pinjaman pengecekan dilapang. (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
• Bersama ketua dan bendahara mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. (dalam hal BUMDes simpan pinjam) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposit (kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan).
3. Bedaharah
• Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti-bukti yang sah.
• Membantu ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman layak direalisasikan (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
• Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakann BUMDes yang sesungguhnya.
• Mengluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah.
• Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
• Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari ketua.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8
1. BUMDes” HARAPAN BERSAMA “ dapat membentuk/memilih pengawas dengan melalui mekanisme musdes.
2. Pengawas sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun BPD.
3. Pengawas mendapat bagian SHU tahun yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar.
PASAL 9
OPERASIONAL
1. Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes”HARAPAN BERSAMA” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulanya.
2. Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes”HARAPAN BERSAMA” pengeluaranya diatur sebagai berikut : untuk biaya oprasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, Jasa simpan pinjam, dll)
3. Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes” HARAPAN BERSAMA” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain-lainya.
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Forum pengambilan keputusan dari :
1. Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberihentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes.
2. Musyawarah anggota khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
3. Rapat anggota tahunan, sebagai forum lapooran pertanggung jawaban pengurus jawaban perngurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
4. Rapat pengurus, sebagai forum pengabilan keputusan untuk menentukan kebijakan oprasional pengelolaan dan perkembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 11
1. Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan.
2. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
3. Hibah atu bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
4. Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari :
- Pemerintah Desa
- Pemerintah Kabupaten
- Pemerintah Provinsi
- Pinjaman
- Simpanan Masyarakat
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
1. Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat mis
2. kin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
3. Menerima tabungan, deposit atau penyertaan modal dari anggota masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
4. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
5. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa, khusunya anggota BUMDes.
6. Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi.
Pasal 13
KETENTUAN PINJAMAN
1. Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak. Pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melalui pokmas dengan system tanggun rentang dan secara perorangan.
2. Permohonan pinjaman msaing-masing pokmas /perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjamanya oleh BUMDes.
3. Pokmas / perorangan yang peromohan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
4. Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes. Sebagai acauan besarnya akumulasi pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpan pihak ketiga.
5. Pokmas maupun anggota perorang yang memilliki pinjaman pada BUMDes “wajib setiap bulanya menyetornykan angsuran pokok+jasa pada BUMDes.
6. Pokmas maupun anggota perorang yang melakukan transaaksi pinjaman baru dengan BUMDes wajib memberikan administrasi pinjaman sebesar 1 % dari plafon kredit.
7. Jasa / bunga pinjaman ditentukan oleh pengurus setelah memperhitungkan biaya resiko,tingkat keuntungan.
8. Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dan BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam peraturan organisasi.
9. Bagi peminjam perorang yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjaman kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang berlaku.
10. Bagi pokmas UEP/ perorang yang dinilai telah melaksanakan kewajiban angsruan pinjamanya BUMDes secara tertib akan diberikab fee ( imbal jasa) berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan BUMDes.
11. Untuk menjamin kelancaran pinjaman / kredit yang diberikan kepada anggota pokmas / perorangan maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus menyerahkan jaminan.
12. Bagi pokmas / perorangan yang pinjamanya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan sangsi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di kantor perbekel bumirejo.
13. Ketentuan lebih rinci mengenai syarat-syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat peromhonan pinjaman / kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 14
KETENTUAN SIMPANAN
1. Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposit sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposit dan syarat-syarat pormulir permihoan / buku tabungan
2. Suku Bungu yang berlaku baik untuk deposit maupun tabgungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku di perbankan atau sesuai dengan kemampuan BUMDes.
Pasal 15
1. Dana BUMDes dapat diperguanakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDes.
2. Status dana digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
3. Bentuk usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk : (i) usaha simpan pinjam, (ii) pengelola unit usaha sendiri, (iii) kemitraan bagi hasil.
4. Usaha kemitraan BUMDes adalah ; kemitraan menampung dan memasarkan hasil panen petani.
BAB XI
PEMBBUKUAN
Pasal 16
1. Pembekuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system pembukuan keuangan standar (akuntansi) seeperti neraca, rugi / laba, buku bantu, buku kas, daftar inventasi, dan lain-lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.
2. Tahun pembekuan dimulai tanggal 1 januari-31 desember.
BAB XII
HASIL USAHA
Pasal 17
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam satu tahun buku.
2. Tahun buku BUMDes”HARAPAN BERSAMA” adalah tahun tender.
3. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
• 50% untuk cadangan umum
• 15% untuk dana pendidikan, pembinaan dan pelatihan
• 25% untuk dana pembangunan desa
• 5% untuk dana social
Demikian anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila kekeliruan akan dilaksanankan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
DITETAPKAN :Di Desa Harjawana
PADA TANGGAL :14 Desember 2015
PEMERINTAH KABUPATEN :LEBAK
DESA :Harjawana
Kepala Desa Harjawana
(ANDA JUANDA ALMANSUR)
Dicatatkan Pada Lembaran Desa Harjawana Nomor 43)
Pada tanggal: 14 Desember 2015
Pencatat Sekdes
0 comments:
Post a Comment